Badan Penanggulangan Bencana Nasional memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan status ini akibat adanya peningkatan penularan virus corona yang semakin besar di Indonesia.<br />Masa Darurat Bencana Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei