Surprise Me!

Gugatan Class Action dari 312 Warga Korban Banjir Jakarta Diterima PN Jakarta Pusat!

2020-03-17 3,911 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan menerima Gugatan Class Action yang diajukan oleh 312 warga korban banjir Jakarta 2020. <br /> <br />Dalam penetapannya, majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action. <br /> <br />Panji menetapkan bahwa gugatan ini telah memenuhi persyaratan tentang cara Gugatan Class Action. <br /> <br />Gugatan ini ditujukan kepada gubernur dki jakarta anies baswedan, karena dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai Gubernur, yaitu peringatan dini saat banjir di awal tahun 2020. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon