Surprise Me!

Masa Darurat Corona Diperpanjang Selama 91 Hari

2020-03-18 5,989 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia. <br /> <br />Pernyataan ini tertulis dalam surat keputusan \"Status Keadaan Tertentu, Darurat Bencana Wabah Penyakit, akibat Virus Corona di Indonesia\", seperti yang diterima oleh Kompas Tv. <br /> <br />Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon