Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto resmi melarang ekspor masker, antiseptik, dan alat pelindung diri untuk sementara. Eksportir yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda hingga Rp5 miliar.<br /> Mendag Resmi Larang Sementara Ekspor Masker dan Antiseptik