Malaysia memberlakukan kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 dan menjamin keselamatan warganya. Pemerintah Malaysia tegas memberikan sanksi bagi warga yang melanggar kebijakan dengan menjatuhkan denda Rp3,5 juta atau hukuman penjara selama enam bulan. <br /> Pelanggar Kebijakan <i>Lockdown</i> di Malaysia Didenda Rp3,5 Juta
