Malaysia memberlakukan kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 dan menjamin keselamatan warganya. Pemerintah Malaysia tegas memberikan sanksi bagi warga yang melanggar kebijakan dengan menjatuhkan denda 1.000 ringgit (Rp3,5 juta) atau hukuman penjara selama enam bulan. <br />Pelanggar Kebijakan Lockdown di Malaysia Terancam Bui
