Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan nomor 117 sebagai pelayanan darurat baru bagi masyarakat terkait wabah Covid-19 di Tanah Air. <br /> <br /><br /> <br />Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, nomor darurat baru tersebut dapat diakses publik dan bebas pulsa.<br /> <br /><br /> <br />Oleh karena itu, Johnny meminta operator telekomunikasi untuk segera membuka koneksi nomor tersebut agar bisa digunakan.Afp/ Antara Foto/ MI<br />117 Nomor Pelayanan Darurat Covid-19 di Indonesia
