SURABAYA, KOMPAS.TV - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, memusnahkan 30 kilogram sabu beserta ribuan butir pil koplo yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus bulan Januari hingga Februari 2020. <br /> <br />Selain mengungkap kasus narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan menyita barang bukti belasan unit sepeda motor. <br /> <br />Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan hari ini disita dari 72 tersangka, 3 di antaranya merupakan tersangka jaringan internasional. <br /> <br />AKBP Ganis juga menyebutkan tidak akan memberikan toleransi apapun terkait dengan kasus narkoba ataupun kasus-kasus kriminal lainnya yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak. <br /> <br />Polres Tanjung Perak akan menindak tegas seluruh tersangka. <br /> <br /> <br /> <br />
