Surprise Me!

Penyebar Hoaks Virus Covid-19 Ditangkap Polisi

2020-03-20 4,731 Dailymotion

BONDOWOSO, KOMPAS.TV - Ini pelajaran bagi kita semua agar berhati-hati saat mengunggah status di media sosial. Pasalnya seorang warga di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur harus berurusan dengan polisi, karena menggunggah berita bohong tentang virus corona di Facebook. <br /> <br />Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menyatakan bahwa pelaku menggugah video iring-iringan mobil polisi, yang keluar dari Terminal Bondowoso ke akun Facebook MB FT. <br /> <br />Pengunggah juga menyertakan keterangan bahwa video ini adalah upaya penyelamatan seorang tenaga kerja wanita yang baru saja datang dari Luar Negeri. Pekerja disebut positif covid-19. <br /> <br />Padahal faktanya, iring-iringan mobil polisi tersebut adalah kegiatan kerja bakti bersih-bersih terminal bus, yang dilakukan oleh polisi ujar AKBP Erick Frendriz. <br /> <br />Polisi bergerak cepat dengan menangkap pemilik akun atas nama Siti Fitriatul Hasanah, warga Jambesari Kabupaten Bondowoso. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. <br /> <br />Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 46 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. <br /> <br />#PenyebarHoaks #VirusCorona #PolresBondowoso <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon