TANGERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia mulai Jumat (03,20,20) pukul 00 waktu Indonesia Barat, memberlakukan larangan pendatang dari 8 negara tambahan. <br /> <br />Setelah sebelumnya, larangan diberlakukan terhadap China. Dan sejumlah wilayah di Korea Selatan. <br /> <br />Total ada 10 negara dan wilayah yang dilarang masuk ke Indonesia. <br /> <br />Larangan berlaku mulai Jumat 20 Maret, pukul 00 Waktu Indonesia Barat. <br /> <br />Semua negara, atau wilayah yang dilarang masuk ke Indonesia, dianggap sebagai episentrum atau pusat penyebaran wabah corona. <br /> <br />Sebelumnya, menyikapi kasus pertama positif Corona di Indonesia, pemerintah akan memperketat pengawasan warga negara asing yang masuk ke dalam negeri. <br /> <br />Keputusan ini diambil, setelah warga negara Jepang dari Malaysia, yang belakangan dinyatakan positif COVID-19, masuk ke Indonesia, dan menjangkiti dua WNI di Jakarta. <br /> <br />Sebagai antisipasi penyebaran, pemerintah akan membuat Crisis Center korona, menyusul kasus pertama positif COVID-19 di Indonesia. <br /> <br />Koordinasi dengan beberapa kementerian juga dilakukan, termasuk melakukan pembatasan mobilitas warga negara asing di tanah air. <br /> <br />Pemerintah juga mengimbau agar warga tidak panik, dan tetap waspada serta menjaga kondisi kesehatan tubuh, dalam menghadapi virus Corona. <br /> <br />Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan 2 WNI di Depok positif virus Corona Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto mengecek ke RSPI Sulianti Suroso pada Senin (02/03/2020). <br /> <br />
