JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengantisipasi kelangkaan bahan pokok di tengah kebijakan pembatasan sosial atau \"Sosial Distancing\" akibat pandemi COVID 19, kementerian pertanian, melakukan kesepakatan dengan sejumlah pemasok bahan pokok. <br /> <br /> <br />Kementerian Pertanian memastikan ketersediaan dan harga bahan pokok normal untuk 14 hari ke depan. <br /> <br /> <br />Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, menyatakan, dalam situasi saat ini kesediaan bahan pokok tidak bisa ditentukan oleh jumlah. <br /> <br />Namun jika dilihat dari kondisi dilapangan dan neraca pertanian stok bahan pangan dipastikan aman. <br /> <br />Diharapkan dengan adanya, kesepakatan ini masyarakat lebih tenang dan tidak terjadi panic buying atau belanja berlebihan. <br /> <br />Sementara itu, toko grosir Pasar Induk Kramat Jati sudah memberlakukan pembatasan pembelian beberapa barang. <br /> <br />Tujuannya menjamin ketersediaan bahan pokok, bahan penting, dan komoditas pangan lainnya. <br /> <br />Per konsumen hanya bisa membeli maksimal 10 kilogram beras, 4 liter minyak goreng, 2 kilogram gula, dan 2 dus mi instan. <br /> <br />Toko ritel modern juga menempuh langkah serupa, salah satu gerai ritel di kawasan Palmerah Utara, Jakarta mengatakan, pembelian kian meningkat belakangan. <br /> <br />Pembatasan pembelian pun diberlakukan bagi beberapa komoditas mulai awal pekan ini. <br /> <br />Kelangkaan membuat harga gula pasir melambung hingga Rp 16.468 per kilogram. <br /> <br />Padahal, awal Februari harga gula di pasaran masih Rp 13.585. <br /> <br />Tingginya harga gula melampaui harga eceran tertinggi Rp 12.500 per kilogram. <br /> <br />