JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak hanya menyemprot fasilitas publik dengan disinfektan. <br /> <br />Untuk mengendalikan wabah corona, Pemprov DKI Jakarta mulai Senin (23/3/2020) besok, kembali menerapkan pembatasan jam operasional transportasi umum. <br /> <br />Sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan, waktu operasional angkutan umum, seperti MRT, KRL dan Transjkarta, akan dibatasi mulai 23 Maret besok. <br /> <br /> <br />Selain melakukan pembatasan jam operasional, pengelola MRT, telah menerapkan sistem social distancing, atau jaga jarak antar penumpang, baik di stasiun maupun dalam kereta. <br /> <br />Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar tetap menyediakan layanan transportasi publik, meski pemerintah mengeluarkan imbauan untuk beraktivitas, bekerja, belajar, hingga beribadah di rumah. <br /> <br />\"Transportasi publik tetap harus disediakan pemerintah pusat dan pemda,\" kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). <br /> <br />Jokowi mengatakan, hal terpenting adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain. <br /> <br />Beliau juga mengatakan bahwa harus dapat memastikan kalau penumpang menjaga jarak dengan penumpang lainnya. <br /> <br /> <br /> <br />
