SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah akan menindak kerumunan massa untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona. <br /> <br />Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan tindakan tegas hingga pembubaran akan dilakukan jika imbauan larangan kerumunan massa tidak diindahkan. <br /> <br />Meski demikian langkah persuasif akan dikedepankan sebelum tindakan tegas dilakukan. <br /> <br />Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko penyebaran virus corona. <br /> <br />Komnas HAM menilai, pembubaran kerumunan orang yang dilakukan secara tegas oleh Pemerintah tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). <br /> <br />Karena pembubaran kerumunan, bertujuan untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas. <br /> <br /> <br /> <br />