Mengurus jenazah dari pasien COVID-19 tidak sama seperti dengan mengurus jenazah pada umumnya lantaran mengurus jenazah korban virus Corona memiliki protokol tersendiri. <br /><br />Link Terkait:<br />https://www.suara.com/news/2020/03/24/110616/tak-bisa-dimandikan-jenazah-pasien-corona-covid-19-bisa-ditayamumkan<br /><br />https://www.suara.com/news/2020/03/23/153723/cerita-pilu-pemakaman-pasien-corona-hanya-dihadiri-tiga-anak-tanpa-pelayat<br /><br />Menurut Kementerian Agama, pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi.<br /><br />Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Selengkapnya, tonton videonya di atas. <br /><br />#PemakamanJenazah #Covid19 #JenazahVirusCorona<br /><br />Video Editor: Heriyanto<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom