KOMPAS.TV - Kapolri mengeluarkan Maklumat melarang warga berkegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa. <br /> <br />Menindaklanjuti hal ini, petugas di berbagai wilayah langsung melakukan pembubaran massa sebagai bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19. <br /> <br />Himbauan untuk menjaga masyarakat tetap berada di dalam rumah terus dilakukan pihak berwenang. <br /> <br />Di Depok, Jawa Barat, Jajaran Polres Metro Depok terus berpatroli ke berbagai tempat yang gemar dikunjungi. <br /> <br />Tak hanya di tempat terbuka, patroli juga dilakukan kepada warga yang berkumpul bahkan kepada anak-anak yang masih berkumpul dan bermain di warung internet. <br /> <br />Di Rembang, Jawa Tengah, Polisi bahkan langsung membubarkan kerumunan warga di sejumlah warung kopi. <br /> <br />Sebelumnya, polisi mengelilingi Kota Rembang lengkap dengan pelantang suara. <br /> <br />Setiap menemukan warung kopi dan kafe yang ramai polisi mengimbau warga pulang ke rumah. <br /> <br />Meski begitu, imbauan untuk tetap di rumah masih diabaikan warga. <br /> <br />Padahal di rembang, terdapat lebih dari 20 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan atau (ODP) dan ada 2 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) <br /> <br />Tak hanya di Rembang, pembubaran keramaian juga terjadi di Bangkalan, Jawa Timur. <br /> <br />Tim Gabungan membubarkan warga di sejumlah warung kopi. <br /> <br />Sebelum dibubarkan, warga diminta berkampanye tetap di rumah dengan cara berfoto menggunakan selembar kertas berisi pesan kampanye tetap di rumah. <br /> <br /> <br />
