JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Duren menangkap 2 orang perekam dan penyebar berita bohong tentang hoaks kasus corona. <br /> <br />Dua orang perekam dan penyebar video hoaks yang menggambarkan seorang petugas pengamanan gedung terserang Covid-19 ini hanya bisa tertunduk diam saat digiring penyidik Polsek Tanjung Duren. <br /> <br />Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru menyebutkan kedua tersangka ini mengaku hanya ingin memberikan informasi kepada keluarganya masing masing namun informasi yang diberikan salah. <br /> <br />Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dikenai pidana penjara selama 6 tahun. <br /> <br />Polisi mengimbau kepada warga untuk tidak menyebarkan berita dari sosial media yang belum jelas asal usul dan kebenarannya. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />