KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota, Kodim 08-33 serta Pemkot Malang, juga melakukan operasi gabungan untuk menertibkan masyarakat serta pelaku usaha, yang melanggar pemberlakukan jam malam. <br /> <br />Patroli dilakukan di jalan-jalan protokol Kota Malang. <br /> <br />Tindakan tegas diberlakukan setelah tiga hari melakukan sosialisasi pemberlakukan jam malam. <br /> <br />Sejumlah pengunjung dan 25 pelaku usaha dikumpulkan untuk selanjutnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. <br /> <br />Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. <br /> <br />Terlebih Kota Malang masuk dalam zona merah Covid-19. <br /> <br />Di Kawasan Kabupaten Sidoarjo, aparat gabungan, dari TNI, Polri, dan juga Satpol PP, juga melaksanakan patroli kerumunan warga, di sejumlah lokasi di kawasan Kelurahan Cemengkalan. <br /> <br />Aparat gabungan tak segan-segan, untuk mengusir para warga, yang tengah bercengkrama untuk pulang. <br /> <br />Selain itu, petugas juga melakukan penyemprotan kepada setiap warung, dengan menggunakan cairan disinfektan. <br /> <br />
