LUMAJANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Sektor Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur membubarkan acara hajatan pernikahan pada kamis siang (26/03). <br /> <br />Yang menjadi sasaran pembubaran acara pernikahan di rumah Nurtiwat di Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. <br /> <br />Pembubaran dilakukan bersama pihak Kecamatan dan Puskesmas Pasirian agar masyarakat menjadi mengerti dan memahami bahayanya kerumunan warga, yang dapat memicu penyebaran virus corona. <br /> <br />Petugas juga meminta tamu yang datang dari luar Kota Lumajang, untuk segera pulang. <br /> <br />Usai membubarkan hajatan di rumah Nurtiwat, polisi kemudian melakukan patroli ke rumah warga lainnya, yakni Suniati, yang akan menggelar hajatan pernikahan. <br /> <br />Polisi meminta keluarga Suniati untuk tidak menggelar resepsi pernikahan di tengah wabah Covid-19 <br /> <br />Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto menyatakan pembubarakan keramaian dilakukan sesuai maklumat Kapolri bahwa tidak dizinkan adanya kegiatan, yang mendatangkan kerumunan massa, karena dapat mempermudah penularan virus corona. <br /> <br /> #PernikahanDibubarkan #Polisi #Covid19 <br /> <br />
