Surprise Me!

51 Penyebar Hoax Corona Lewat Medsos Diproses Hukum oleh Aparat Kepolisian

2020-03-28 8,712 Dailymotion

KOMPAS.TV - Polri terus menindak tegas penyebar bertia bohong atau hoax seputar penyebaran Corona, dalam 26 hari terakhir, 51 penyebar hoax melalui media sosial ditangkap dan diproses hukum oleh aparat kepolisian. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memiliki motif yang berbeda. <br /> <br />Ada yang karena iseng dan bercanda, sementara beberapa tersangka lain menyebarkan hoax karena ketidapuasan mereka terhadap pemerintah. <br /> <br />Polda Jawa Timur menempati urutan pertama dengan 10 kasus, Mabes Polri lima kasus, Polda Kalimantan Barat dan Polda Lampung masing-masing empat kasus, sementara polda-polda lain menangani antara satu hingga tiga kasus penyebaran hoax. <br /> <br />Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, baik dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, maupun dengan hukum pidana, dengan ancaman hukuman antara enam hingga 10 tahun penjara. <br /> <br />Untuk menekan penyebaran virus Corona, kantor satuan pelayanan administrasi SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat, membatasi jam pelayanan kepada masyarakat. <br /> <br />Pelayanan kini hanya dibuka hingga pukul 13.00 atau jam 1 siang. <br /> <br />Sementara gerai perpanjangan SIM Mobile baik di mal maupun di tempat umum juga ditiadakan. <br /> <br />Kebijakan juga dikeluarkan bagi pasien PDP dan ODP yang terkendala tidak dapat mengurus SIM ataupun STNK. <br /> <br />Tidak ada pemberlakukan denda selama warga membawa bukti surat rumah sakit sebagai bukti pasien ODP ataupun PDP. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon