BANTEN, KOMPAS.TV - Cegah penyebaran Covid-19, polisi di Serang, Banten, meminta warga yang menggelar resepsi pernikahan untuk menghentikannya. <br /> <br />Hal ini demi mematuhi aturan pembatasan jarak fisik atau \"Physical Distancing\". <br /> <br />Sebuah resepsi pernikahan di Ciruas, Serang, dihentikan atas permintaan polisi. <br /> <br />Hal ini demi menghindari pengantin dan para tamu undangan dari ancaman penyebaran covid-19. <br /> <br />Sementara itu, di Kramat Watu, Serang mengikuti imbauan polisi, pasangan pengantin menunda resepsi pernikahannya. <br /> <br />Keduanya hanya menggelar akad nikah. <br /> <br />Selain itu, Kepolisian Sektor Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur membubarkan acara hajatan pernikahan pada Kamis siang (26/03). <br /> <br />Yang menjadi sasaran pembubaran acara pernikahan di rumah Nurtiwat di Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. <br /> <br />Pembubaran dilakukan bersama pihak Kecamatan dan Puskesmas Pasirian agar masyarakat menjadi mengerti dan memahami bahayanya kerumunan warga, yang dapat memicu penyebaran virus corona. <br /> <br />Petugas juga meminta tamu yang datang dari luar Kota Lumajang, untuk segera pulang. <br /> <br />
