JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mengalihfungsikan tiga hotel berstatus Badan Usaha Milik Daerah, BUMD, untuk dijadikan tempat tinggal sementara, para petugas kesehatan yang merawat pasien Covid-19, di wilayah DKI Jakarta. <br /> <br />Salah satu hotel yang dialihfungsikan pemprov dki jakarta adalah hotel D-Arcici, Cempaka Putih. <br /> <br />Nantinya, lebih dari seratus dokter dan perawat dari Rumah Sakit Tarakan dan RSUD Duren Sawit, akan menginap di hotel ini. <br /> <br />Para dokter dan perawat yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19, di ibu kota. <br /> <br />Semua fasilitas hotel diberikan, termasuk makanan bergizi. <br /> <br />Untuk transportasi dari hotel ke rumah sakit, para tenaga kesehatan diantar jemput menggunakan bus Transjakarta. <br /> <br />Selain hotel D Arcici Cempaka Putih, Pemprov Dki Jakarta juga mengalihfungsikan dua hotel lainnya, sebagai tempat menginap sekitar 500 petugas kesehatan, yang merawat pasien Covid-19 di Jakarta. <br /> <br />Hotel itu adalah Grand Cempaka dan Hotel d Arcici Plumpang. <br /> <br />Menurut pengelola, apabila para petugas kesehatan ingin menggunakan fasilitas ini, persyaratannya tidak sulit. <br /> <br />Mereka hanya tinggal meminta surat rujukan dari rumah sakit tempat mereka bekerja. <br /> <br />
