Surprise Me!

Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil

2020-03-30 4,738 Dailymotion

KOMPAS.TV - Babak baru perlawanan terhadap virus corona dimulai. <br /> <br />Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pembatasan sosial berskala besar. <br /> <br />Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020). <br /> <br />Jokowi juga meminta pembatasan sosial atau yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai kebijakan darurat sipil. <br /> <br />\"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi,\" kata Jokowi, Senin (30/3/2020). <br /> <br />\"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,\" sambungnya. <br /> <br />Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah. <br /> <br />\"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja,\" ucap Jokowi. <br /> <br />Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga kembali menegaskan bahwa kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah. <br /> <br />\"Saya harap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah harus memiliki visi yang sama. Satu visi untuk kebijakan yang sama,\" kata dia. <br /> <br />Terkait penetapan pembatasan sosial berskala besar ini juga kembali ditegaskan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dalam cuitannya di Twitter. <br /> <br />Menurut dia, pembatasan sosial berskala besar ini dilakukan dengan kekarantinaan kesehatan. Selanjutnya, jika keadaan memburuk bisa menuju darurat sipil. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon