Surprise Me!

Ketika Jokowi Rencanakan Darurat Sipil demi Hadapi Wabah Corona

2020-03-31 5,563 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar disertai dengan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19. <br /> <br />Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020). <br /> <br />\"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi,\" kata Jokowi <br /> <br />\"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,\" tuturnya. <br /> <br />Dengan demikian, Jokowi meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum agar menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah. <br /> <br />\"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten, dan kota sehingga mereka bisa bekerja,\" ucap Jokowi. <br /> <br />Meski nantinya darurat sipil diberlakukan, Jokowi meminta agar apotik dan toko kebutuhan pokok tetap buka. <br /> <br />Jokowi mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi bagi para pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak kebijakan pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19. <br /> <br />\"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal. Tadi kita sudah bicarakan, pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini yang segera kita umumkan kepada masyarakat,\" ujar Jokowi. <br /> <br />Jokowi menyadari banyak pendatang di DKI Jakarta yang mempercepat mudik ke kampung halaman karena mereka kehilangan penghasilan sehari-hari. <br /> <br />Para pendatang yang kebanyakan pedagang makanan yang mendapat penghasilan harian kehilangan pendapatannya akibat pemberlakukan aturan kerja dari rumah oleh perusahaan dan instansi pemerintahan. <br /> <br />#Jokowi #Lockdown #DaruratSipil <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon