MAKASSAR, KOMPASTV - Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Makassar untuk pertama kalinya menggelar sidang daring atau \"online\". <br /> <br />Sidang \"online\" merupakan upaya menjaga jarak fisik sebagai pencegahan penyebaran virus corona. <br /> <br />Sidang \"online\" merupakan upaya mencegah penyebaran virus corona termasuk kerentanan tahanan rutan dan lapas terjangkit virus corona atau covid-19. Sidang \"online\" juga mencegah terjadinya kerumuman. <br /> <br />Sidang memanfaatkan aplikasi zoom. Para tersangka berada di rumah tahanan kelas 1 Makassar, hakim berada di ruang siding, sementara jaksa berada di kantor kejaksaan negeri Makassar. <br /> <br />Sidang \"online\" perdana ini masih terkendala pengaturan sistem suara yang membuat sidang tidak berjalan dengan lancara. Namun kendala ini akan dibenahi sehingga sidang berikutnya akan berjalan lebih lancar. <br /> <br />
