JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga kini, masih adanya pengendara ojek online yang ditagih cicilan kendaraannya oleh debt collector. <br /> <br />Padahal sebelumnya kebijakan penangguhan tersebut telah diumumkan. <br /> <br />Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, kebijakan pemerintah menangguhkan cicilan kendaraan bagi pengemudi ojek online dan taksi online akan mulai berlaku mulai April 2020. <br /> <br />Mengutip dari Kompas.com, hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Presiden Jokowi kepada Otoritas Jasa Keuangan. <br /> <br />\"Sudah saya konfirmasi ke OJK dimulai bulan April ini sudah efektif,\" kata Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020). <br /> <br />Jokowi memastikan bahwa Peraturan OJK yang mengatur tentang penangguhan kredit ini sudah rampung, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2020. <br /> <br />Peraturan itu mengatur soal relaksasi kredit bagi seluruh usaha kecil menengah sejumlah sektor yang mempunyai hutang di bawah Rp10 Miliar. <br /> <br />Relaksasi diberikan bagi masyarakat yang mata pencahariannya terdampak virus corona (Covid-19). <br /> <br />\"Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus berkaitan kredit tadi, artinya bulan April ini sudah bisa berjalan,\" kata dia. <br /> <br />Jokowi menyebut, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan. <br /> <br />Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non bank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan. <br /> <br />Selain itu, Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut. <br /> <br />Diketahui, pengemudi ojek online tetap didatangi debt collector. Salah satunya Latifah, warga Condet, Jakarta Timur. <br /> <br />Latifah mengaku didatangi debt collector pada Jumat (27/3/2020). <br /> <br />#Ojol #Kredit #Jokowi <br /> <br />