JAKARTA, KOMPASTV - Dalam rangka meminimalisasi pencegahan penyebaran covid-19, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30.000narapidana dan anak. <br /> <br />Sejauh ini sudah ada 9.091 narapidana yang menghirup udara bebas melalui asimilasi, sementara 4.339 lainnya mendapat integrasi. Sehingga total sudah 13.430 dari rencana 30.000 narapidana dan anak. <br /> <br />PLT Dirjen Pemasyarakatan menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja. Jika ada penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas. <br /> <br />343 narapidana di Rutan Cipinang mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi di rumah. <br /> <br />Para narapidana yang menerima program tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya telah memenuhi dua pertiga masa hukuman. <br /> <br />Narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi dikenai wajib lapor dan dilarang keluar kota. <br /> <br />