Surprise Me!

Cegah Wabah Corona, Pemerintah Bebaskan Ribuan Napi Rumah Tahanan Cipinang

2020-04-02 2,815 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV Untuk mencegah penyebaran Covid-19, kementerian hukum dan ham, membebaskan lebih dari 30.000 narapidana dan anak. <br /> <br />Saat ini, sudah lebih dari 9.000 narapidana yang dibebaskan, para keluarga dan kerabat menunggu di luar penjara. <br /> <br />Menantikan anggota keluarganya menghirup udara bebas, sejak 1 April 2020. <br /> <br />Setelah mengurus administrasi, mereka dipanggil satu per satu untuk keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. <br /> <br />Diberi surat bebas oleh kepala rumah tahanan. <br /> <br />Total yang dibebaskan dari Rutan Cipinang, sebanyak 343 orang. <br /> <br />Dalam rangka meminimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30.000 narapidana dan anak. <br /> <br />Sejauh ini sudah ada 9.091 narapidana yang menghirup udara bebas melalui asimilasi, sementara 4.339 lainnya mendapat integrasi. Sehingga total sudah 13.430 dari rencana 30.000 narapidana dan anak. <br /> <br />PLT Dirjen Pemasyarakatan menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja. Jika ada penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas. <br /> <br />343 narapidana di Rutan Cipinang mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi di rumah. <br /> <br />Para narapidana yang menerima program tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya telah memenuhi dua pertiga masa hukuman. <br /> <br />Narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi dikenai wajib lapor dan dilarang keluar kota. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon