Surprise Me!

Cegah Covid-19, 21 Narapidana Di Kupang Dibebaskan

2020-04-02 5,108 Dailymotion

KUPANG, KOMPAS.TV - Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang, Nusa Tenggara Timur membebaskan 21 narapidana, pada Kamis pagi tadi, untuk mengurangi penumpukan narapidana yang telah melebihi kapasitas di rutan, juga untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan rutan. <br /> <br />Para narapidana yang dibebaskan ini, sebelumnya telah menjalani 2/3 masa pidana sebelum 31 Desember 2020. Sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penanggulangan covid-19. Nantinya akan ada 40 narapidana lain yang turut dibebaskan dari Rutan Klas II B Kupang. <br /> <br />#Narapidana #RutanKupang #Covid19 <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon