Surprise Me!

Resmi! Warga Asing Dilarang Masuk ke Indonesia

2020-04-02 1 Dailymotion

TANGERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang warga negara asing masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran virus corona di tanah air. <br /> <br />Pelarangan masuk warga asing diatur dalam peraturan menteri hukum dan HAM, sejak 2 April. <br /> <br />Namun warga asing pemegang kartu izin tinggal terbatas, visa diplomat, dan WNA pekerja proyek strategis, masih diperbolehkan masuk. <br /> <br />Pelarangan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. <br /> <br />Sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Ahmad Yurianto kembali mengungkapkan adanya penambahan kasus pasien positif yang meninggal dunia akibat virus corona. <br /> <br />Yurianto menuturkan, terdapat penambahan sebanyak 21 kasus pasien Covid-19 meninggal. Dengan demikian total kasus meninggal hingga Rabu (1,4,2020) menjadi 157 orang. <br /> <br />\"Angka kematian dari kasus konfirmasi positif bertambah 21 sehingga totalnya menjadi 157 orang,\" ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan persnya, di gedung BNPB, Jakarta, Rabu (1,4,2020). <br /> <br />Selain itu, jumlah pasien positif virus Corona per Rabu (1,4,2020) bertambah menjadi 1.677 orang. <br /> <br />\"Kasus konfirmasi positif ada penambahan 149 orang, sehingga sekarang menjadi 1.677,\" ujar Yurianto. <br /> <br />Selain itu, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh setelah menjalani dua kali tes sebanyak 103 orang. <br /> <br />\"Kasus sembuh bertambah 22 orang sehingga total menjadi 103 orang,\" lanjut Yurianto. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon