Surprise Me!

Jokowi: Social Distancing, Physical Distancing, Itu yang Paling Penting

2020-04-02 1 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. <br /> <br />Dengan keluarnya aturan itu, Presiden Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak terkoordinasi. <br /> <br />Peraturan Pemerintah atau PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar resmi terbit. <br /> <br />Presiden Joko Widodo mengumumkan langsung pembatasan sosial ini sebagai cara menghadapi wabah corona hingga adanya status kedaruratan kesehatan. <br /> <br />Jokowi menekankan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang PSBB, maka kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua harus sesuai dengan PP itu. <br /> <br />Dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 59 Ayat 2 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit, kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. <br /> <br />Lalu pada Ayat 3, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon