SURABAYA, KOMPAS.TV - Total 1.646 warga binaan pemasyarakatan yang telah dikeluarkan dari rutan dan lapas di Jawa Timur. <br /> <br />Selama di luar, para warga binaan ini akan tetap dipantau dan tidak diperbolehkan keluar rumah. <br /> <br />Sebelum dikeluarkan dari tahanan, warga binaan ini telah mendapatkan pelatihan keahlian agar bisa bekerja setelah kembali ke masyarakat. <br /> <br />Setelah dikeluarkan dari rutan dan lapas, warga binaan ini akan tetap dalam pantauan dan pengawasan. <br /> <br />Ada dua skema pembebasan para napi ini, yang pertama ialah asimilasi yang berlaku bagi tahanan yang sudah melalui setengah masa hukuman penahanan. <br /> <br />Yang kedua adalah integrasi yang berlaku bagi tahanan yang sudah menjalankan 2/3 dari masa hukuman. <br /> <br />Sebelum dibebaskan, para napi akan melakukan sidang TPP (Tim Pengamat Permasyarakatan) dimana hasil sidang ini nanti akan menentukan wali napi yang akan bertanggung jawab terhadap napi selama menjalani pembebasan bersyarat. <br /> <br />Dalam sidang ini nantinya juga akan ditentukan waktu wajib lapor selama proses pembebasan. <br /> <br />Mereka juga tidak diperbolehkan keluar rumah selama masa asimilasi. <br /> <br />Nantinya pihak lapas atau rutan akan bekerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan pengawasan warga binaan. <br /> <br />Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Pargiyono menyebut jumlah warga binaan yang berlebih di Jawa Timur membuat rentan penularan virus corona di dalam lapas dan rutan. <br /> <br />Dengan pemberian asimilasi dan hak integrasi ini diharapkan bisa mengurangi risiko penyebaran dan penularan virus corona. <br /> <br />