KOMPAS.TV - Pembebasan narapidana dari balik jeruji penjara sudah dilakukan. Di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, tercatat sudah 67 dari total 102 narapidana yang dibebaskan. <br /> <br />Pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas atau penjara dilakukan bertahap. Pihak lapas mengaku bersyukur dengan program pembebasan narapidana guna pencegahan corona atau Covid-19. <br /> <br />Pasalnya, Lapas Cipinang telah menampung hampir 4000 napi, padahal seharusnya hanya untuk muat 800 orang. <br /> <br />Sementara di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rutan Kelas II B Kupang membebaskan 21 tahanan yang masuk dalam kasus pidana umum. <br /> <br />Para narapidana yang dibebaskan ini akan dilakukan bimbingan dan pengawasan oleh balai pemasyarakatan di rumah. <br /> <br />PLT Dirjen Pemasyarakatan menyatakan bahwa pembebasan napi ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja. <br /> <br />Namun, Dirjen Pemasyarakatan juga membuka opsi untuk membebaskan narapidana di luar tindak pidana umum dengan pertimbangan usia, riwayat penyakit, dan kerentanan. <br /> <br />