Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah menyiapkan rencana untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas, salah satunya dengan membebaskan sejumlah narapidana dari lapas yang sudah melebihi kapasitas termasuk narapidana korupsi. Apa langkah KPK selanjutnya menangapi usulan tersebut?<br />Cegah Covid-19, Narapidana Korupsi Boleh Bebas?