JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020) malam mengamankan 18 warga. <br /> <br />Warga ini dinyatakan tidak menaati imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri terkait physical distancing, atau jaga jarak fisik. <br /> <br />Dengan menggunakan pengeras suara, anggota polisi Ditreskrimum Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan warga di sejumlah tempat di Jakarta. <br /> <br />Kawasan-kawasan itu antara lain, Tanah Abang dan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, serta Mal of Indonesia, Jakarta Utara. <br /> <br />Meski sudah diperingatkan, namun masih ada sejumlah warga yang tak menghiraukan. <br /> <br />Akhirnya petugas mengambil langkah tegas dengan membawa 18 orang untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya. <br /> <br />Selain warga, sejumlah manajer kafe dan restoran yang tetap buka dan mengundang keramaian ikut diamankan. #Corona #Kerumunan #Polisi <br /> <br />