JAKARTA, KOMPASTV Sebanyak 150 orang narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A, Jember, Jawa Timur dibebaskan. <br /> <br />Pembebasan ini terkait dengan merebaknya persebaran virus Covid-19 di Indonesia. <br /> <br />Narapidana yang dibebaskan adalah mereka yang telah menjalani hukuman lebih dari setengah masa pidana, napi yang memiliki hukuman kurang dari 6 bulan, dan telah mejalani proses asimilasi. <br /> <br />Sementara, untuk napi terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan keamanan negara, dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tidak diberikan keringanan ini. <br /> <br />Pembebasan dilakukan secara bertahap, mulai dari tanggal 1 April, hingga 7 April 2020. <br /> <br />Pembebasan para narapidana ini mengikuti peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia nomor 10 tahun 2020. <br /> <br />Dimana, peraturan ini membebaskan para narapidana untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau virus corona. <br /> <br />Saat ini (4/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 1986 orang. <br /> <br />Sementara itu, sebanyak 181 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 134 orang lainnya dinyatakan sembuh dari virus yang mematikan ini. <br /> <br />
