Surprise Me!

MUI Sebut Hukum Mudik di Tengah Pandemi Corona Haram, Ini Penjelasannya

2020-04-04 6,228 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Sebentar lagi, bulan Ramadhan akan tiba. Pada masa-masa tersebut, banyak masyarakat yang mudik ke kampung halaman untuk merayakan lebaran. <br /> <br />Di tengah kondisi pandemi corona ini, Majelis Ulama Indonesia mengimbau warga Indonesia untuk tidak mudik ke kampung halaman. <br /> <br />Pasalnya, hal ini dapat memperparah penyebaran virus Covid-19 ini. <br /> <br />Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas menyebut, hukum mudik ini dapat menjadi haram, apabila membahayakan orang lain. <br /> <br />Seperti saya katakan tadi kalau seandainya dari mudiknya kita itu akan menciderai diri kita maka hukumnya adalah haram . Ujar Anwar kepada Kompas TV. <br /> <br />Tak hanya itu, pemerintah juga selalu mengimbau agar warga melakukan social distancing dengan menjaga jarak antara satu sama lain. <br /> <br />Masyarakat juga diminta untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah. <br /> <br />Saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 1986 orang. Sementara itu, sebanyak 181 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 134 orang lainnya dinyatakan sembuh dari virus yang mematikan ini. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon