Surprise Me!

KPK Tolak Wabah Corona Jadi Alasan Bebaskan Napi Korupsi

2020-04-04 3,445 Dailymotion

KOMPAS.TV - Menkumham Yasonna Laoly menetapkan kebijakan pembebasan sekitar 30.000 narapidana. Namun, ada polemik karena usulan pembebasan napi korupsi. <br /> <br />Lalu apakah pimpinan KPK setuju dengan usulan pembebasan koruptor lansia di tengah pandemi corona? <br /> <br />Menkumham menetapkan kebijakan pembebasan sekitar 30 ribu narapidana tindak pidana umum demi mencegah virus corona di penjara. <br /> <br />Dasar hukum pelepasan ini adalah Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak. <br /> <br />Aturan itu hanya berlaku untuk pelaku tindak pidana umum, bukan untuk koruptor, teroris, dan narapidana narkoba dengan masa tahanan lebih dari 5 tahun, serta tindakan melanggar hukum yang masuk kategori extraordinary crime. <br /> <br />Namun, Menkumham mulai mempertimbangkan agar napi dengan tindak pidana khusus mendapatkan pembebasan. <br /> <br />Untuk menindaklanjuti usulan itu, Kemenkumham masih akan membahas kemungkinan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 atau mengkaji instrumen hukum lain melalui amnesti, grasi, atau keppres. <br /> <br />Nantinya, tak seluruh napi kasus pidana khusus termasuk koruptor yang bisa bebas, terdapat syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan pembebasan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon