Surprise Me!

Sorotan: Napi Korupsi Umur Lansia Diusulkan Bebas Saat Wabah Corona

2020-04-04 5,889 Dailymotion

KOMPAS.TV - Menkumham Yasonna Laoly menetapkan kebijakan pembebasan sekitar 30.000 narapidana tindak pidana umum demi mencegah virus corona di penjara. <br /> <br />Dasar hukum pelepasan ini adalah Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak. <br /> <br />Aturan itu hanya berlaku untuk pelaku tindak pidana umum, bukan untuk koruptor, teroris, dan narapidana narkoba dengan masa tahanan lebih dari 5 tahun, serta tindakan melanggar hukum yang masuk kategori extraordinary crime. <br /> <br />Namun, Menkumham mulai mempertimbangkan agar napi dengan tindak pidana khusus, seperti napi korupsi, juga mendapatkan pembebasan. <br /> <br />Sementara itu, Wadah Pegawai KPK menentang rencana pembebasan napi korupsi dengan alasan wabah corona. <br /> <br />Mereka mengklaim masih banyak cara agar napi korupsi yang lansia tidak tertular corona atau Covid-19. <br /> <br />Wadah Pegawai KPK berpendapat bahwa pembebasan koruptor lansia dapat memperburuk citra penegakan hukum. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon