JAKARTA, KOMPAS.TV - 16 orang ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah dan menjaga jarak di tengah wabah corona. <br /> <br />Mereka ditangkap dari sejumlah kafe di bilangan Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat. <br /> <br />16 orang ini terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah kedapatan keluyuran dan tidak mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap di rumah. <br /> <br />Tak hanya pengunjung, pemilik kafe juga ikut ditangkap polisi. <br /> <br />Padahal sebelumnya sudah diberi peringatan agar mereka membubarkan diri, tetapi tak diindahkan oleh para tersangka. <br /> <br />Meski tidak ditahan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan para tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lantaran ancaman yang diterima 1 tahun penjara. <br /> <br />Sementara ini ke-16 orang tersebut masih proses pemeriksaan, karena ancamannya 1 tahun penjara. Yang bersangkutan memang tidak dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap berjalan, ucapnya. <br /> <br />Hal tersebut dilakukan sesuai dengan ancaman pidana UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 (1) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000. <br /> <br />Selain itu mereka juga diberikan edukasi mengenai pentingnya social distancing saat pandemi corona. <br /> <br />