JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi surat edaran Kementerian Kesehatan tentang bilik disinfeksi. <br /> <br />Menurut IDI tidak ada larangan bilik disinfeksi, melainkan meminta agar bilik yang ada diganti sistemnya sesuai dengan standar kesehatan. <br /> <br />Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyatakan keberadaan bilik dengan cairan disinfektan memang disebut WHO tidak efektif dan berbahaya karena mengandung alkohol. <br /> <br />IDI menyatakan, kandungan disinfektan dalam bilik harus dipastikan aman bagi tubuh manusia. <br /> <br />\"Kalau yang dibilang WHO itu misalnya alkohol itu berbahaya ya jangan dipakai, kalau sudah terbukti berbahaya dan disarankan jangan, ya jangan dipakai,\" ucap Zubairi. <br /> <br />Direktur Kesehatan Lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan menyebutkan penggunaan bilik disinfeksi bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia. <br /> <br />Kemenkes sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi bagi manusia di tempat umum. <br /> <br />Kementerian kesehatan menekankan disinfeksi hanya diterapkan pada permukaan benda yang sering disentuh manusia dan bukan pada permukaan kulit atau disemprot langsung ke manusia tanpa alat pelindung diri. <br /> <br />Kemenkes menekankan penyebaran Covid-19 bisa ditekan dengan menjaga kebersihan dan pola hidup sehat. <br /> <br />
