JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) tak sepakat dengan usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana koruptor berusia 60 tahun ke atas dengan alasan pencegahan sebaran virus corona. <br /> <br />ICW menegaskan tak ada hubungan upaya pencegahan virus corona dengan pembebasan koruptor lansia. <br /> <br />\"Kita menolak hal ini kenapa, karena kami tidak menemukan relevansinya antara wabah virus corona dengan harus kita membebaskan pelaku korupsi,\" ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana. <br /> <br />Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat usulan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laolly tidak tepat. <br /> <br />\"Kita tidak melihat ada narapidana kasus korupsi yang berdesak-desakan di dalam lembaga kemasyarakatan. Justru mereka tinggal satu sel, satu orang. Jadi tidak ada urgensinya Yasonna tetap memaksakan upaya merevisi PP No. 99 Tahun 2012 ini,\" tambahnya. <br /> <br />Napi koruptor telah biasa memiliki sel tahanan sendiri sehingga terhindar dari wabah corona. <br /> <br />ICW berpendapat saat ini belum terlalu penting untuk merevisi PP Nomor 99 tahun 2012 sebagai rujukan hukum untuk membebaskan napi korupsi. <br /> <br />