JAKARTA, KOMPASTV Pemerintah berikan remisi kepada 30 ribu narapidana untuk mengurangi persebaran Covid-19. <br /> <br />Namun, remisi tersebut tak berlaku bagi napi koruptor, pasalnya, tindak pidana yang dilakukan berbeda dengan yang lain. <br /> <br />Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (4/4/2020). <br /> <br />Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, napi koruptor lebih aman diisolasi di dalam sel dari pada isolasi di rumah. <br /> <br />Pasalnya, sel yang mereka tempati lebih luas dibanding napi yang lain. <br /> <br /> Tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus dari pada diisolasi di rumah, ujar Mahfud <br /> <br />Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sempat mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan . <br /> <br />Pengusulan ini terkait dengan pembebasan narapidana kasus korupsi untuk menanggulangi risiko penularan Covid-19 di dalam lapas. <br /> <br />Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa pemerintah tidak akan merevisi PP tersebut. Mahfud menambahkan, Pemerintah berpegang kepada sikap Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, yang tidak ingin merevisi peraturan tersebut. <br /> <br />