JAKARTA, KOMPASTV - PT Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta mendukung isi surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta bahwa pada Senin (6/4/2020) penumpang MRT wajib menggunakan masker di dalam stasiun dan kereta. <br /> <br />Dalam video yang diterima oleh tim Kompas TV, Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan sosialisasi penggunaan masker ini mulai berlaku pada 6 -11 april. <br /> <br />jadi mulai besok tanggal 6 april hingga 11 april kami akan sosialisasikan gerakan baru yang mewajibkan masker digunakan pengguna mrt Jakarta dan tgl 12 april akan dimulai periode penegakan tersebut secara tegas, Ujar Muhamad Kamaludin <br /> <br />Di surat edaran tersebut disebutkan sosialisasi ini akan mulai diberlakukan pada 12 April mendatang. Imbauan ini sebagai bentuk menghambat penyebaran covid-19 yang semakin meluas. <br /> <br />Jadi kami ingatkan kepada pengguna MRT Jakarta untuk senantiasa menggunakan masker, ketika di luar dan di dalam stasiun, dan juga di dalam kereta Tambahnya <br /> <br />Selain itu, imbauan menggunakan masker ini tidak hanya berlaku di stasiun saja juga berlaku di dalam halte Transjakarta ataupun tempat transportasi umum lainya. <br /> <br />
