KOMPAS.TV - Pembebasan narapidana korupsi dengan alasan pencegahan sebaran virus Corona, dikritik aktivis antikorupsi. <br /> <br />Menko Polhukam, Mahfud MD pun bereaksi, dan memastikan narapidana koruptor tidak termasuk ke dalam kelompok narapidana yang dibebaskan. <br /> <br />Usulan Menkumham, Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas dengan alasan pencegahan sebaran virus Corona, dikritik peneliti Indonesia Corruption Watch, ICW, Kurnia Ramadhana. <br /> <br />Menurut ICW, tidak ada hubungan antara penyebaran virus Corona dan pembebasan narapidana korupsi. <br /> <br />Narapidana korupsi menjalani hukuman di sel, yang terpisah dengan narapidana kasus lain, sehingga terhindar dari wabah Corona. <br /> <br />Respons lain diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. <br /> <br />Menurut Mahfud, pemerintah tidak merencanakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, bagi narapidana korupsi. <br /> <br />Pembebasan bersyarat diberikan pemerintah terhadap sekitar 30 ribu narapidana, untuk mengurangi risiko penyebaran virus Corona di dalam lapas. <br /> <br />Pembebasan tidak berlaku bagi narapidana kasus kejahatan berat seperti korupsi, narkoba, dan terorisme. <br /> <br />