JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai pembebasan bersyarat narapidana terkait dengan pandemi virus Corona di Indonesia. Hal ini Ia jelaskan melalui konferensi video dalam Ratas pada Senin, 6 April 2020. <br /> <br />Presiden Jokowi mengatakan dirinya melihat negara-negara lain yang juga membebaskan napi secara bersyarat untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di tahanan. Seperti contohnya di Iran dan Brazil serta negara-negara lain. Presiden Jokowi juga telah menyetujui pembebasan napi, ini pun karena Lapas yang ada di Indonesia melebihi kapasitas sehingga beresiko untuk penyebaran Covid-19 di Lapas. <br /> <br />Namun, Jokowi mengatakan pembebasan napi ini tidak bebas begitu saja, ada syaratnya ada kriteria yang harus dipenuhi dan pengawasan. <br /> <br />\"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita,\" ujar Presiden Jokowi. <br /> <br />Presiden Jokowi menegaskan pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum, bukan untuk napi koruptor. <br /> <br />
