JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi Covid-19, jumlah pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak menurun. <br /> <br />Tenggat waktu pelaporan SPT pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi pun diperpanjang 1 bulan. <br /> <br />Wajib pajak diingatkan untuk tetap memperbarui informasi terkait aturan pajak. <br /> <br />Tahun ini, batas waktu pelaporan SPT pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi mundur dari 31 Maret menjadi 30 April 2020. <br /> <br />Relaksasi diberlakukan karena Direktorat Jenderal Pajak melihat penyebaran virus Covid-19 sebagai keadaan kahar atau force majeur. <br /> <br />Di tengah corona, jumlah pelaporan SPT tahunan pun menurun. <br /> <br />Hingga 27 Maret lalu, baru 8,4 juta wajib pajak yang melaporkan SPT baik orang pribadi maupun badan usaha. <br /> <br />Jumlahnya lebih rendah 9,67 persen dari periode yang sama tahun lalu. <br /> <br />Sejauh ini sistem daring membuat wajib pajak pribadi kian percaya diri melaporkan SPT nya secara mandiri. <br /> <br />Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Wisnu Sambhoro mengingatkan para wajib pajak untuk selalu memperbarui informasi terkait aturan pajak. <br /> <br />