JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada beberapa aturan yang harus dilengkapi oleh daerah yang mengajukan penetapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. <br /> <br />Pengajuan PSBB yang diajukan oleh Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas covid-19, akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. <br /> <br />Daerah yang mengajukan PSBB harus masuk dalam kriteria seperti, jumlah kasus dan kematian meningkat dan penyebaran virus corona yang signifikan. <br /> <br />Pengajuan PSBB juga harus disertai dengan data, seperti peningkatan jumlah kasus menurut waktu hingga informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar warga. <br /> <br />Dalam pelaksanaan PSBB, ada beberapa lokasi yang akan terdampak. <br /> <br />Ada beberapa kebijakan yang akan dilaksanakan. <br /> <br />Seperti peliburan sekolah, dengan mengganti belajar di rumah dengan media yang efektif. <br /> <br />Lalu peliburan tempat kerja dengan menerapkan sistem bekerja dari rumah. <br /> <br />PSBB juga akan membatasi kegiatan keagamaan. <br /> <br />Kegiatan keagamaan akan dilaksanakan di rumah dengan tetap menjaga jarak satu sama lain. <br /> <br />
