Surprise Me!

Jakarta PSBB, Ojek Online Hanya Boleh Angkut Barang

2020-04-07 5,755 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan aturan untuk ojek online selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari sejak 10 April 2020. <br /> <br />Menurut Anies, jika merujuk aturan yang ada di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata laksana pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mitra ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, namun masih boleh mengangkut barang. <br /> <br />\"Untuk delivery, barang itu confirmed, boleh. Kendaraan roda empat, untuk membawa penumpang itu boleh, tapi dibatasi penumpangnya,\" ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. <br /> <br />Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, menyebutkan pengemudi ojek online (ojol) nantinya tak diizinkan untuk mengangkut penumpang. Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya dibolehkan untuk mengangkut serta mengirim barang. <br /> <br />Menyikapi kebijakan ini, perusahaan ojek online PT. Gojek Indonesia memberikan tanggapan. Gojek mengaku akan mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia dalam upaya penanggulangan Covid-19 atau virus corona. <br /> <br />\"Pada prinsipnya, kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19. Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini,\" ujar Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek Indonesia melalui pesan tertulis, Selasa (7/4/2020). <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon