Surprise Me!

Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, 8 Sektor Ini Akan Tetap Berjalan

2020-04-07 3,860 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 10 April 2020. <br /> <br />Kebijakan ini dikeluarkan setelah Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. <br /> <br />Meski DKI Jakarta melaksanakan PSBB, namun sektor pemerintahan khususnya terkait pelayanan masih tetap berjalan seperti biasa. <br /> <br />Anies menambahkan dalam proses PSBB, semua fasilitas umum tutup. <br /> <br />Mulai dari fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat. <br /> <br />Termasuk juga Taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup. <br /> <br />Selain itu ada 8 sektor yang tetap berjalan seperti biasa seperti sektor pangan, logistik, retail, keuangan dan perbankan, komunikasi dan tentunya sektor kesehatan. <br /> <br />Ketaatan masyarakat dalam membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat mempengaruhi kekuatan kita dalam melawan dan mengendalikan virus corona ini. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon