JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta mulai 10 April 2020. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama 2 hari, yakni pada tanggal 8 hingga 9 April 2020 sebelum menegakkan aturan PSBB. <br /> <br />Sejumlah pembatasan pun akan resmi diberlakukan pada 10 April 2020, untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Jakarta. Salah satunya adalah aturan menggelar pernikahan selama masa PSBB. <br /> <br />Menurut Anies, pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan tidak akan dilarang. Namun pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). <br /> <br />\"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA),\" kata Anies dalam tayangan yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020). <br /> <br />Lebih lanjut, Anies melarang adanya resepsi. Begitu juga perayaan lain, seperti acara khitanan. <br /> <br />\"Kemudian resepsi ditiadakan, begitu juga dengan kegiatan pelayanan lain, seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaannya yang ditiadakan,\" ujar Anies. <br /> <br />